Jangan Lagi Dianggap Urusan Keluarga
Oleh: Advokat Sylvia Utami, SH.,MH
KASUS penganiayaan terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius di tengah masyarakat.
Yang lebih memprihatinkan, tidak jarang pelaku kekerasan justru berasal dari lingkungan terdekat korban, termasuk dari dalam keluarga sendiri. Kondisi ini tentu menjadi ironi, karena keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seseorang untuk mendapatkan perlindungan, kasih sayang, dan rasa aman.
Sebagai seorang advokat, saya memandang bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan sekaligus pelanggaran terhadap hukum yang berlaku. Kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, terlebih jika dilakukan oleh anggota keluarga sendiri, seperti saudara kandung.
Dalam perspektif hukum pidana, tindakan penganiayaan telah diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 466 KUHP Nasional menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda kategori III. Ancaman pidana tersebut dapat menjadi lebih berat apabila penganiayaan mengakibatkan luka berat atau bahkan kematian. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara memberikan perlindungan hukum terhadap setiap warga negara dari tindakan kekerasan.
Selain itu, apabila kekerasan terjadi dalam lingkup keluarga atau rumah tangga, maka perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Undang-undang ini secara tegas melarang segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran dalam lingkup rumah tangga. Pelaku kekerasan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Kekerasan terhadap perempuan tidak hanya menimbulkan luka secara fisik, tetapi juga dapat menimbulkan trauma psikologis yang mendalam. Dalam banyak kasus, korban sering kali berada dalam posisi yang rentan, baik secara emosional maupun sosial, sehingga tidak berani melaporkan kekerasan yang dialaminya. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memberikan dukungan kepada korban agar berani mencari perlindungan hukum.
Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan sangat penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menangani setiap kasus kekerasan terhadap perempuan secara serius, profesional, dan berkeadilan.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya kekerasan. Kesadaran bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar nilai kemanusiaan harus terus dibangun. Kekerasan tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi atau aib keluarga yang harus ditutupi.
Perempuan memiliki hak yang sama untuk hidup dengan aman, dihormati martabatnya, dan dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu, setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan harus dilawan bersama, baik melalui penegakan hukum maupun melalui perubahan kesadaran sosial di tengah masyarakat. (***)






