Penegakan Hukum Kejahatan Genosida Pada Internasional Criminal Court

Hukum0 Dilihat
Bagian: I

Penulis: Alek Prabudi

KEJAHATAN genosida merupakan salah satu kejahatan internasional yang paling berat karena secara langsung mengancam keberadaan suatu kelompok manusia berdasarkan identitas nasional, etnis, ras, atau agama.

Kejahatan ini tidak hanya menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar, tetapi juga mengakibatkan kehancuran sosial, budaya dan kemanusiaan berdampak lintas generasi.

Oleh karena itu, masyarakat internasional memandang genosida sebagai pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan universal yang harus dicegah dan ditindak melalui mekanisme hukum yang efektif.

Lahirnya konsep genosida tidak dapat
dilepaskan dari berbagai tragedi kemanusiaan, terutama kekejaman yang terjadi pada masa Perang Dunia II. Praktik pemusnahan sistematis terhadap kelompok tertentu menunjukkan bahwa hukum nasional sering kali tidak mampu memberikan perlindungan yang memadai maupun menuntut pertanggungjawaban para pelaku.

Kondisi tersebut mendorong masyarakat internasional untuk membentuk norma hukum internasional yang secara khusus mengatur larangan dan penghukuman
terhadap genosida.

Sebagai respons atas kebutuhan tersebut United Nations mengesahkanConvention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide pada tahun 1948.

Konvensi ini menegaskan bahwa genosida merupakan kejahatan menurut hukum internasional dan mewajibkan setiap negara untuk mencegah serta menghukum pelakunya. Namun, dalam perkembangannya, penegakan hukum
terhadap genosida masih menghadapi berbagai hambatan, terutama ketika
kejahatan tersebut dilakukan atau didukung oleh penguasa negara yang seharusnya bertanggung jawab menegakkan hukum.

Pengalaman masyarakat internasional dalam menghadapi berbagai kasus genosida, seperti Rwandan Genocide dan Srebrenica Massacre, menunjukkan perlunya suatu lembaga peradilan internasional yang bersifat permanen dan independen. Sebelum terbentuknya International

Criminal Court, penanganan kejahatan internasional dilakukan melalui tribunal adhoc, seperti International Criminal Tribunal for Rwanda dan International
Criminal Tribunal for the former Yugoslavia.

Meskipun berhasil memberikan
kontribusi penting dalam perkembangan hukum pidana internasional keberadaan tribunal tersebut bersifat sementara dan terbatas pada wilayah serta periode tertentu.

Atas dasar kebutuhan akan mekanisme penegakan hukum internasional yang lebih permanen, disahkanlah Rome Statute yang melahirkan International Criminal Court (ICC).

ICC diberikan kewenangan untuk mengadili individu yang bertanggung jawab atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

Pembentukan ICC mencerminkan komitmen masyarakat internasional untuk mengakhiri impunitas dan memastikan bahwa pelaku kejahatan internasional yang paling serius dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Banyak kemajuan dicapai sejak 1992, di mana Majelis Umum menanyakan kembali kepada ICC mengenai pengerjaan draft statuta, tapi banyak negara-negara kembali skeptis, dan ada beberapa yang menentang. Debat
dalam ICC dimana dilakukan diseluruh putaran hingga kini.

Kemudian puncak perkembangan ICC tersebut yaitu pada United Nations diplomatic Conference of Plenipotentiaries on The establishment of an International Criminal Court 2
di Roma Italia telah mensahkan Statute for International Criminal Court.

Konferensi tersebut telah mensahkan Statuta Roma melalui voting dengan perbandingan suara 120 setuju, 7 menolak, dan 21 abstain (termasuk indonesia). Statuta ini dinyatakan
berlaku apabila telah diratifikasi oleh setidak-tidaknya 60 negara.

Penegakan hukum genosida oleh ICC memiliki arti penting karena kejahatan
tersebut sering kali dilakukan secara terorganisasi, sistematis, dan melibatkan struktur kekuasaan yang menyulitkan penegakan hukum di tingkat nasional.

Melalui prinsip ”komplementaritas (complementarity)”, ICC berfungsi sebagai, Robert Cryer, Prosecuting International Crimes: Selectivity and the International Criminal Law Regime, New York: Cambridge University Press, hlm. 58.

Pada forum ini pemerintah Indonesia mengirim Prof Dr Muladi,SH. Sebagai ketua delegasi Republik Indonesia pada Penipotentiaries Conference of the establishment of The International
Criminal Court.

Mekanisme pelengkap ketika suatu negara tidak mampu atau tidak bersedia melakukan penyidikan dan penuntutan secara efektif terhadap pelaku genosida.

Dengan demikian ICC menjadi instrumen penting dalam mewujudkan keadilan internasional sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Namun demikian, penegakan hukum genosida di ICC tidak terlepas dari
berbagai tantangan, seperti pembuktian unsur ”niat khusus (dolus specialis)”, keterbatasan yurisdiksi, serta ketergantungan pada kerja sama negara dalam penangkapan dan penyerahan tersangka. Oleh karena itu, kajian mengenai penegakan hukum kejahatan genosida pada ICC menjadi relevan untuk memahami bagaimana hukum pidana internasional bekerja dalam memberikan pertanggungjawaban terhadap pelaku serta mewujudkan tujuan keadilan bagi korban dan masyarakat internasional secara keseluruhan.

Rumusan masalah

Dalam kesempatan ini, tentunya akan disampaikan rumusan masalah yang
akan menjadi pembahasan, diantaranya adalah:

Bagaimana prosedur penegakan hukum terhadap kejahatan genosida pada International Criminal Court dapat menjamin keadilan internasional?.

Bagaimana tanggung jawab pidana terhadap individu dalam kejahatanq
genosida pada yurisdiksi International Criminal Court?. Dalam hubungan rumusan masalah yang disampaikan dalam bentuk beberapa pertanyaan, maka hal tersebutlah yang akan menjadi pembahasan agar Analisis Penegakan Hukum Kejahatan Genosida Pada International Criminal Court, mendapatkan penjelasan yang utuh dan menyeluruh. (bersambung)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *