PEKANBARU,saturealita.com/-Abdul Wahid melontarkan pernyataan yang cukup tajam dalam nota pembelaan (pleidoi) pribadinya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Menurut Gubernur Riau nonaktif itu, apabila dirinya benar-benar berniat melakukan korupsi, kesempatan terbesar justru terbuka saat proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, bukan sebagaimana perkara yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pleidoinya, Abdul Wahid menyatakan tidak pernah melakukan pemerasan, meminta uang, ataupun menerima gratifikasi dari Syahrial Abdi yang akhirnya terpilih sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Riau.
Ia menegaskan proses pengangkatan pejabat tersebut dilakukan melalui seleksi terbuka dengan mengedepankan sistem merit atau manajemen talenta.
“Kalau-lah saya mau melakukan korupsi baik pemerasan, permintaan uang atau barang, suap-menyuap maupun menerima gratifikasi, momentum yang lebih terbuka untuk melakukan korupsi dengan jumlah yang besar adalah dari Syahrial Abdi agar terpilih menjadi Sekretaris Daerah Provinsi Riau,” demikian salah satu argumentasi Abdul Wahid dalam nota pembelaannya.
Namun, lanjut Abdul Wahid, hal tersebut tidak pernah terjadi. Ia mengklaim Syahrial Abdi tidak pernah memberikan uang sepeser pun kepada dirinya untuk mendapatkan jabatan Sekda, termasuk dalam bentuk gratifikasi atau ucapan terima kasih. Menurutnya, pengangkatan dilakukan murni berdasarkan kompetensi melalui mekanisme yang transparan.
Abdul Wahid juga menyinggung adanya dokumen usulan mutasi pejabat eselon III dan IV yang sempat disita penyidik.
Ia mengatakan usulan tersebut pada akhirnya tidak pernah direalisasikan karena dirinya memilih menerapkan manajemen talenta dalam pengisian jabatan aparatur sipil negara agar terhindar dari praktik kepentingan tertentu.
Melalui argumentasi itu, Abdul Wahid berupaya menunjukkan bahwa selama menjabat Gubernur Riau, dirinya mengedepankan sistem merit dalam penempatan pejabat.
Ia menjadikan proses pemilihan Sekda sebagai contoh bahwa kesempatan memperoleh keuntungan pribadi tidak pernah dimanfaatkannya, sehingga menurutnya tuduhan melakukan pemerasan dan gratifikasi dalam perkara yang kini disidangkan tidak memiliki dasar.***






