Dari Rp1.352 hingga Rp1.699 per kWh, BAHU Prabowo Riau Minta Pemerintah Audit Tata Kelola PLN
PEKANBARU, Saturealita.com — Keluhan mengenai mahalnya tagihan listrik kembali menjadi perhatian masyarakat. Di tengah tekanan ekonomi dan daya beli yang belum pulih sepenuhnya, biaya listrik rumah tangga dinilai menambah beban pengeluaran, terutama bagi keluarga berpenghasilan rendah.
Meski pemerintah mempertahankan tarif listrik pada Triwulan IV 2026 atau periode Oktober–Desember, sebagian masyarakat masih mengeluhkan besarnya tagihan bulanan. Karena itu, BAHU PRABOWO DPD RIAU mendesak pemerintah mengevaluasi struktur biaya listrik dan membuka tata kelola PT PLN (Persero) kepada publik.
Berdasarkan daftar tarif yang tercantum dalam bahan pemberitaan, tarif listrik rumah tangga bervariasi menurut golongan pelanggan. Tarif tersebut meliputi Rp1.352 per kWh untuk golongan 900 VA tertentu, Rp1.444,70 per kWh untuk golongan 1.300–2.200 VA, serta Rp1.699,53 per kWh untuk golongan 3.500 VA ke atas.
Sementara itu, pelanggan rumah tangga bersubsidi membayar tarif Rp415 per kWh untuk golongan 450 VA dan Rp605 per kWh untuk golongan 900 VA subsidi. Namun, redaksi perlu mencocokkan kembali angka tersebut dengan ketentuan resmi pemerintah yang berlaku pada Triwulan IV 2026 sebelum menerbitkannya.
Dalam praktik sehari-hari, penggunaan pendingin ruangan, lemari es, mesin cuci, serta perangkat elektronik lainnya dapat meningkatkan konsumsi listrik. Akibatnya, sebagian keluarga menghadapi tagihan ratusan ribu rupiah setiap bulan, bergantung pada daya terpasang, lama pemakaian, dan jumlah perangkat elektronik di rumah.
BAHU Prabowo Riau Desak Evaluasi Tarif
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua WANTON & PARTNERS Law Firm sekaligus Koordinator BAHU PRABOWO DPD RIAU, Wanton, mendesak pemerintah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta PLN membuka informasi mengenai struktur biaya penyediaan listrik.
“Kami meminta pemerintah, Kementerian ESDM, dan PLN bersikap terbuka. Mengapa biaya listrik masih terasa berat bagi masyarakat? Rakyat berhak mengetahui struktur biayanya, mulai dari pembangkitan, transmisi, hingga distribusi kepada pelanggan. Jika terdapat inefisiensi atau penyimpangan dalam pengadaan batu bara, gas, maupun proyek pembangkit listrik swasta, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya berdasarkan bukti,” tegas Wanton.
Selain mendorong evaluasi tarif, ia menawarkan tiga langkah yang menurutnya dapat memperkuat keadilan energi dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan listrik nasional.
1. Wacanakan Listrik Gratis bagi Rumah Tangga Miskin
Pertama, Wanton mengusulkan program listrik gratis bersyarat bagi rumah tangga miskin dan rentan, khususnya pelanggan golongan 450 VA dan 900 VA subsidi. Ia mengusulkan batas pemakaian di bawah 100 kWh per bulan sebagai salah satu kriteria penerima manfaat.
Menurutnya, pemerintah perlu mengkaji usulan tersebut dengan mempertimbangkan data kesejahteraan, kemampuan anggaran negara, serta mekanisme penyaluran bantuan agar tepat sasaran.
Ia juga mengaitkan gagasan itu dengan Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan peran negara dalam mengelola sumber daya ekonomi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Dorong Audit Tata Kelola Pengadaan Listrik
Kedua, BAHU PRABOWO DPD RIAU mendorong lembaga berwenang, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung, memeriksa tata kelola pengadaan serta rantai pasok energi sesuai kewenangan masing-masing.
Pemeriksaan tersebut, menurut Wanton, perlu mencakup pengadaan batu bara, kontrak gas, dan perjanjian jual beli listrik dengan perusahaan pembangkit swasta atau Independent Power Producer (IPP).
Melalui audit yang menyeluruh, lembaga berwenang dapat menilai kewajaran harga, efisiensi kontrak, serta potensi penyimpangan yang memengaruhi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik. Namun, dugaan mark-up atau praktik mafia harus tetap mengacu pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
3. Minta PLN Buka Biaya Pokok Penyediaan
Ketiga, Wanton meminta PLN meningkatkan transparansi BPP listrik. Menurutnya, informasi mengenai komponen biaya penyediaan listrik perlu tersedia dalam format yang mudah dipahami masyarakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan keterbukaan informasi dan perlindungan data yang berlaku.
Dengan keterbukaan tersebut, masyarakat dapat memahami faktor yang memengaruhi biaya listrik, sedangkan pemerintah dan pemangku kepentingan dapat menilai peluang efisiensi tanpa mengabaikan keandalan pasokan.
“Jangan sampai masyarakat harus berhemat dengan mematikan lampu, sementara persoalan efisiensi di sektor hulu tidak mendapat perhatian. Jika ada penyimpangan, tindak sesuai hukum. Jika tidak ada, tunjukkan melalui transparansi dan data yang dapat diuji publik,” ujar Wanton.
Dorong Kebijakan Energi Lebih Berpihak kepada Rakyat
Pada akhirnya, BAHU PRABOWO DPD RIAU berharap desakan tersebut mendorong pemerintah mengevaluasi kebijakan tarif dan memperkuat pengawasan terhadap tata kelola energi nasional.
Wanton juga mendorong DPR RI, khususnya komisi yang membidangi energi, serta pemerintah pusat untuk membahas kemungkinan bantuan listrik yang lebih tepat sasaran bagi rumah tangga miskin.
Menurutnya, kebijakan energi tidak cukup hanya menjaga kestabilan tarif. Pemerintah juga perlu memastikan efisiensi biaya, transparansi pengelolaan, dan akses listrik yang terjangkau bagi masyarakat.
Dengan demikian, evaluasi tarif dan pembenahan tata kelola listrik diharapkan dapat berjalan beriringan demi menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat keadilan energi di Indonesia. (***/Redaksi)












