Kronologi Kejadian: Dihadang di Jalan, Dianiaya di Kedai Kopi Wooo!!!!
PEKANBARU,Saturealita.com-Aksi premanisme kembali terjadi di Pekanbaru. Namun Komitmen Polda Riau dalam memberantas dibuktikan dengan penangkapan empat orang oknum debt collector diduga melakukan aksi kekerasan dan pemerasan secara brutal.
Tim gabungan Resmob Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ahad, (26/4/26) berhasil meringkus para pelaku.
Keempat tersangka yang kini telah diamankan masing-masing berinisial AD, DO, DA, dan HS. Penangkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian atas insiden kekerasan yang terjadi di sebuah kedai kopi Jalan Belimbing, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (25/4/26) kemarin.
Kronologi Kejadian: Dihadang di Jalan, Dianiaya di Kedai Kopi
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban, Sayuti Malik Panai (56), yang memegang kuasa atas kendaraan milik rekannya, dihentikan secara paksa di tengah jalan oleh sekelompok orang.
Para pelaku yang mengaku sebagai utusan perusahaan pembiayaan (leasing) tersebut tidak hanya berniat menyita unit mobil Toyota Fortuner secara ilegal, tetapi juga diduga melakukan upaya pemerasan.
“Para pelaku diduga meminta sejumlah uang kepada korban. Saat korban mencoba melakukan mediasi dan bernegosiasi secara baik-baik, situasi memanas hingga terjadi cekcok mulut,” ungkap Kombes Hasyim dalam keterangan resminya.
Puncak ketegangan terjadi saat para pelaku mulai melakukan tindakan anarkis. Korban dianiaya secara bersama-sama hingga mengalami luka serius di bagian kepala akibat hantaman tangan kosong dan kursi di lokasi kejadian.
Pasca-kejadian, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. Selain mengamankan empat tersangka, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner sebagai barang bukti. Saat ini, kepolisian masih memburu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.
Kombes Hasyim menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi mekanisme penarikan kendaraan yang menyalahi prosedur hukum, apalagi yang disertai dengan kekerasan fisik di ruang publik. ***/rilis





