Sudah Delapan Kali Mengedarkan Sabu, “Situpai” Diringkus Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau

oleh -132 views
oleh
Foto ist barang bukti

PEKANBARU (saturealita.com)-“Situpai” ini, boleh dikatakan lihai dalam memainkan strategi peredaran barang haram narkoba jenis sabu-sabu.

Mengapa tidak, cukup tidak masuk akal dan diluar nalar manusia, “situpai” bisa lolos berkali kali membawa narkoba jenis sabu lewat jalur Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Namun pepatah lama ternyata memang terbukti dengan kata, “sepandai pandainya tupai melompat, ia akan jatuh juga”. Nah “situpai” dalam wujud manusia sosok pria berusia 19 tahun asal Provinsi Aceh berinisial MNA, kali ini, mengalami nasip naas alias apes.

Mengapa tidak, saat mau melancarkan aksi mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu dengan jumlah sebanyak lebih kurang lima bungkus masing-masing bungkusan berisi seberat satu kilogram.
aparat dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau langsung menggagalkannya.

Sekilas tentang MNA berperan sebagai kurir narkoba asal Aceh datang menjemput sabu ke Kota Bertuah, kemudian dibawa ke daerah tujuan via pesawat penerbangan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan MNA dalam pengakuannya sudah sekitar 8 kali berhasil membawa sabu lewat jalur penerbangan pesawat diwilayah Bandara SSK II Pekanbaru.

Kata Manang, dari pengakuan MNA, satu kilogram sekali perjalanan, membawa lima bungkus jenis sabu. Liciknya, agar yang dibawanya tidak terdeteksi saat dilakukan pemeriksaan petugas bandara maupun mesin X-Ray, MNA membagi satu kilogram sabu perbungkus.

“Kemudian dengan cara menyelipkan dalam lipatan celana, lalu memasukan sabu kedalam koper,” ungkap Manang sembari berujar, agar lebih aman, koper dimasukkan ke bagasi agar tidak terdeteksi mesin X-Ray.

“Selama ini, cara itu yang dilakukan tersangka MNA,” jelas Manang kembali.

Dari keterangan MNA, setiap berhasil mengantarkan satu kilogram sabu sampai daerah tujuan, dirinya mendapatkan upah fantastis, sebesar Rp 65 juta untuk sekali trip menjemput dan mengantar.

Barang sabu, MNA mengaku sudah sering menjemput sabu untuk diantar lagi ke daerah tujuan sesuai arahan si pengendali.

“Pengakuannya sudah sekitar 8 kali, ini seingat dia. Memang sudah sering (menjemput dan mengantar sabu),” kata Kombes Manang, Rabu (7/8/2024).

Awalnya, lanjut Manang, dari pekerjaan itu MNA hanya mendapatkan uang jajan. Kemudian dalam bentuk Upah sebesar Rp 65 juta akan diterima jika sabu itu berhasil dijemput di Pekanbaru dan dibawa ke daerah tujuan.

“Dari Pekanbaru tempat menjemput sabu, ada beberapa daerah tujuannya. Pengakuannya Jakarta sudah 3 kali, kemudian Lombok (Nusa Tenggara Barat) dan lain-lain,” tutur Manang.

Perbuatan MNA akhirnya terbongkar dan dirinya ditangkap tim Opsnal Subdit II Reserse Narkoba Polda Riau, Ahad (4/8/2024) kemarin. Berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba disalah satu hotel Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.

Tim dipimpin Kasubdit II Reserse Narkoba Polda Riau, Kompol Ryan Fajri, melakukan pengintaian di lokasi hotel yang dimaksud. Sekitar pukul 20.00 WIB, tim melihat seorang lelaki yang ciri-cirinya sesuai informasi yang didapat datang ke hotel. Pelaku lalu masuk ke kamar yang berada di lantai satu hotel.

“Tim melakukan penggerebekan di kamar tersebut. Saat digeledah, didapati narkoba jenis sabu yang disimpan dalam plastik bening, beratnya sekitar 1 kilogram,” jelas Manang.

MNA mengaku disuruh oleh seseorang bernama Si Tek dan Leman yang berada di Aceh untuk menjemput sabu di hotel Pekanbaru. Narkoba rencananya akan dibawa dengan penerbangan ke Lombok.(**/ fedy)