Coba Kibuli Dengan Gunakan Kandang Ayam, Kasat Narkoba Berasil Ungkap Peredaran Barang Haram

oleh -150 views
oleh
Ket : Gambar ilustrasi

PEKANBARU (saturealita.com)-Sejenis barang haram atau lazim disebut orang ‘Narkoba’ keberadaan dalam kandang ayam, salah satu modus para sendikat untuk  melakukan aksinya.

Baru-baru ini, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polisi resort kota (Polresta) Pekanbaru mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Pengungkapan ini, dengan cara modus baru yakni disimpan ke dalam kandang ayam. Akhirnya terbongkar berkat kerjasama Avseq Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru pada hari Rabu (29/05/2024) sekitar satu bulan lalu.

Dalam pengungkapan ini, diamankan dua orang tersangka yakni berinisial S (20) dan K (18) dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 945,4 gram dan 4.570 butir pil eksatasi serta dua ekor ayam Jagok atau jantan.

Kepala satuan (Kasat) Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang menjelaskan, barang haram itu diamankan di gudang kargo bandara SSK II dan di Jalan Beringin Kelurahan Sungai Sibam Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.

“Petugas Avseq bandara SSK II Pekanbaru mengamankan satu paket kotak kayu warna coklat di dalamnya ditemukan sembilan plastik ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 945,4 gram dan 11 plastik berisikan pil ekstasi sebanyak 4.570 butir serta dua ekor ayam jagok atau jantan,” terangnya didampingi Wakasat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Noki Loviko, Selasa (02/07/2024).

Awalnya, petugas bandara mendeteksi melalui X-Ray bahwa diduga dalam satu paket tersebut terdapat narkoba.

Setelah dilakukan koordinasi dengan Sat Narkoba Polresta Pekanbaru, paket tersebut kemudian diamankan setelah lidiki, ternyata paket tersebut akan dikirim ke kota Makassar dengan penerima paket diketahui seorang warga bernama Abidin Mappa.

“Dijelaskannya, Barang haram itu dikirim pria inisial DPA atas perintah Z. DPA menerima paket tersebut. Kemudian, dari seorang driver ojek online sebut saja Mr. U. Setelah dilakukan control delivery terhadap U, petugas akhirnya bertemu dengan U. Dia mengaku dirinya menerima orderan dari seseorang sambil menunjukkan nomor hp pemesan,” terang Kompol Manapar mantan Kapolsek Tenayan Raya ini.

Selanjutnya, petugas melakukan tracing terhadap nomor HP tersebut dan melakukan control delivery depan Toserba Sibam Jalan Beringin Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.

“Disana petugas mengamankan seorang pria berinisial FH yang merupakan pemilik kedai donuts. Selanjutnya barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” urainya.

Setelah mendapatkan keterangan dari FH, pada Rabu (26/06/2024) beberapa hari lalu, polisi berhasil mengamankan S di parkiran SPBU Jalan Durian, Kecamatan Sukajadi dan seorang tersangka lainnya yakni K Kecamatan Payung Sekali.

Di rumah S, polisi menemukan 14 kotak kayu warna coklat sebagai wadah penyimpanan sabu dan pil ekstasi. Sementara di rumak K ditemukan satu kotak kayu berisi 11 bungkus narkoba dengan total 4.570 butir eksatasi dan dua ekor ayam jagok atau jantan.

“Atas perbuatannya para pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tutup Kasat.(***/rilis)