Dugaan Pelecehan Terhadap Bendera Merah Putih, Polsek Bukit Raya Amankan Pelaku Berinisial NS

oleh -
oleh
praktisi hukum Ardhi Arizal Fahmi SH, CNSP, CIRP

PEKANBARU, Saturealita.com-Jajaran Polisi sektor (Polsek) Bukit Raya berhasil mengamankan satu orang dan bendera “perguruan pencak silat harimau sumatera” di duga telah melakukan tindak pidana pelecehan terhadap lambang negara.

Pelaku di duga telah melakukan tindak pidana pelecehan terhadap bendera merah putih sebagai lambang negara tersebut di boyong oleh babinkamtibmas beserta jajaran polsekta bukit raya pekanbaru dari gelanggang remaja, pada hari selasa 28 Juni 2022 sekitar jam 20.00 Wib kemarin.

Pengamanan pelaku berinisial “NS” tersebut dilakukan bertepatan dengan kegiatan open turnamen championship III, yang di selenggarakan oleh Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Cabang Pekanbaru dari tanggal 27 sampai dengan 30 Juni 2022 mendatang.

Diduga pelecehan bendera merah putih berinisial “NS” sedang diamankan Jajaran Polsek Bukit Raya Pekanbaru

Menurut keterangan praktisi hukum Ardhi Arizal Fahmi SH, CNSP, CIRP yang di hubungi melalui handphone menerangkan perbuatan pidana tersebut jelas melanggar dari ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

Tindak pidananya diatur dalam pasal 24, sedangkan pidananya sendiri di atur pada pasal 66 sampai 68.

Bendera merah putih yang diduga dilecehkan

Ardhi Arizal Fahmi, SH, CNSP, CIRP juga turut menyampaikan kepada masyarakat pada umumnya agar berhati hati dalam berbuat atau melakukan sesuatu terhadap lambang negara, jangan sampai ketidak tahuan membuat terjerumus dalam tindak pidana pelecehan terhadap bendera NKRI, Jika suatu Undang Undang telah di undangkan dalam lembaran negara tidak ada lagi alasan untuk warga negara beralasan tidak mengetahuinya.

Saat ini dugaan pelecehan terhadap bendera merah putih tersebut masih dalam proses penyelidikan polsek Bukit Raya Pekanbaru. (***)