Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Sendikat Peredaran Jenis Sabu dan Ganja Lintas Provinsi 

oleh -
oleh
Saat jumpa pers pengungkapan sendikat Sabu dan Ganja Lintas Provinsi

PEKANBARU,Saturealita.com-Sindikat peredaran narkoba jenis ganja jaringan lintas Provinsi, kini tak berkutik lagi setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru membongkarnya.

Pasalnya, dari pengungkapan, polisi menyita barang bukti sebanyak 2,92 gram sabu dan 73 kg ganja beserta 7 orang tersangka dibeberapa tempat yang berbeda.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi menjelaskan, diantara tujuh pelaku, kelima orang ditangkap di Pekanbaru dan dua lagi berada di Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara serta Jakarta.

“Sebanyak tujuh orang sudah kami amankan walaupun berbeda lokasi tepatnya pada Senin tanggal 5 Desember hingga Sabtu 17 Desember 2022,” ungkap Pria Budi didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Manapar Situmeang, Senin (19/12/2022) kemarin.

Menurut Pria Budi, barang seberat 73 kg narkoba jenis ganja dan 2,92 gram sabu berhasil disita jajarannya dari hasil pengungkapan dan pengembangan.

Dirinya menambahkan, 73 kg ganja itu telah dibungkus menggunakan lakban warna coklat dalam paket siap edar.

“Mulai dari tersangka TBS (46) dan AH (29) di Kota Pekanbaru yang menerima ganja dari SMM (39) di Padang Lawas. Lalu ada AR (26) dan ASA (25) di Jakarta, serta kurir bernama AML (55) dan MRN (32) di Desa Huta Padang SM Kecamatan Kota Nopan Kabupaten Mandailing Natal, Sumut,” jelas Pria Budi

Pria Budi mengungkapkan, jajarannya masih mengembangkan proses penyelidikan kasus ini untuk mengungkap peran masing-masing tersangka.

“Jadi ini jaringan terputus. Ada peran masing-masing tujuh orang tersangka. Saat ini masih kami kembangkan untuk mengejar 3 pelaku lainnya yang berstatus DPO yakni, SY, RA dan RI,” katanya.

Adapun dalam kasus tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman (penjara) 6 tahun hingga seumur hidup,” tutup Pria Budi. (***/rilis)