“Terkesan Menjadi Advokat bagi Saksi Mahkota”
PEKANBARU,saturealita.com/-Terdakwa dugaan korupsi yang juga Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, melontarkan kritik tajam terhadap materi replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Dalam tanggapannya, Abdul Wahid menilai replik JPU tidak lagi berfokus pada pembuktian unsur-unsur dakwaan, melainkan lebih banyak membela dan memperkuat keterangan saksi mahkota. Menurutnya, substansi replik justru terkesan menggeser posisi jaksa sebagai penuntut menjadi pihak yang membela kredibilitas saksi.
“Replik yang disampaikan JPU lebih menyerupai pembelaan terhadap saksi mahkota dibandingkan menjawab pokok-pokok pembelaan yang telah kami sampaikan. Seolah-olah jaksa bertindak sebagai advokat bagi saksi tersebut,” ujar Abdul Wahid di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan bahwa pleidoi yang diajukan tim penasihat hukumnya telah menguraikan berbagai kelemahan alat bukti serta inkonsistensi keterangan sejumlah saksi selama proses persidangan. Namun, menurut Abdul Wahid, argumentasi tersebut tidak dijawab secara substansial dalam replik JPU.
Abdul Wahid juga meminta majelis hakim untuk menilai perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata bertumpu pada keterangan saksi yang dinilai memiliki kepentingan dalam perkara.
“Harapan kami, putusan nantinya benar-benar didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan dan bukan pada asumsi ataupun pembelaan terhadap keterangan saksi tertentu,” tegasnya.
Sidang perkara tersebut akan berlanjut dengan agenda mendengarkan duplik dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan.
Sementara itu, tim penasihat hukumnya yang dipimpin Kemal Shahab juga menilai pembuktian JPU lemah, termasuk terhadap kesaksian Dani M Nursalam yang disebut sebagai saksi mahkota karena dinilai tidak didukung alat bukti lain. ***






