PEKANBARU, Saturealita.com–Terkait pemanggilan dan penjemputan oknum berinisial “NS” salah satu “perguruan Pencak Silat Harimau Sumatera”, oleh jajaran Polsek Bukit Raya, mendapat tanggapan serius oleh Ketua Pelaksana Open Turnamen Championsip 3 yang di laksanakan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Pekanbaru, Indra Tanjung dan Praktisi Hukum Ardhi Arizal Fahmi.
Dalam penjelasa Pendekar Indra Tanjung begitu panggilan akrabnya, juga merupakan perguruan Kumango, bahwa oknum berinisial NS tersebut memang benar bagian dari peserta Open Tournamenship 3 yang dilaksanakan dari tanggal 27 sampai 30 Juni 2022, namun telah di diskualifikasi panitia, sehingga tidak lagi bisa ikut andil atau mengikuti pertandingan tersebut.
Pendekar Indra Tanjung, menambahkan perguruan Pencak Silat Harimau Sumatera belumlah terdaftar pada IPSI Pekanbaru.
“Hal yang sangat disayangkan, ini bukanlah sesuatu yang kita harapkan terjadi, namun saya menyerahkan permasalahan ini kepada pihak yang berwajib, “memang NS telah mengakui dan meminta maaf, tapi proses hukum tentu kewenangan polisi,”tegasnya, Rabu, (29/6/2022) via WhatsAppnya.
Merujuk kepada pendapat Praktisi Hukum Ardhi Arizal Fahmi SH, CNSP, CIRP menyebutkan, apabila suatu Undang- Undang telah di Undangkan dalam Lembaran Negara dalam artian Undang- Undang tersebut telah resmi berlaku maka tidak ada lagi alasan warga negara untuk tidak mengetahuinya.

Tentunya Undang Undang tersebut telah dapat diterapkan di bumi pertiwi Indonesia tanpa ada pengecualian, karena semua orang atau warga negara sama kedudukannya di mata hukum.
Namun ada atau tidaknya unsur pidana terhadap dugaan kasus pidana tentu itu masuk dalam ranah kewenangan penyidik. “Mari kita sama-sama menjaga diri dan saling mengingatkan agar kejadian ini tidak terulang lagi di kemudian hari,” tutup Advokat Pekanbaru ini. (***)