Kuasa Hukum Desak Polresta Pekanbaru Segera Tetapkan Tersangka
PEKANBARU,saturealita.com/– Hampir tiga bulan lamanya Kasus atas dugaan penganiayaan terhadap tenaga medis (dokter) berinisial Ny. M.A (38) sedang hamil tua menuai sorotan serius.
Kuasa hukum korban dari RAZ Law Firm menegaskan perkara tersebut telah terang benderang dan mendesak penyidik Polresta Pekanbaru segera menetapkan tersangka serta untuk melakukan penangkapan terhadap pihak yang terlibat.
Korban diketahui tengah mengandung sebelumnya menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pekanbaru didampingi langsung kuasa hukumnya, Muhamad Alif Septianto, S.H.
Pihak kuasa hukum menyebut tindakan kekerasan yang dialami korban bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan telah membahayakan nyawa ibu dan janin dikandungnya.
“Pasal 446 dan 447 KUHP sudah sangat jelas menjadi dasar penegakan hukum dalam perkara ini. Kami meminta penyidik segera menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tegas Muhamad Alif, Rabu sore (13/5/2026).
Menurut Alif, fakta hukum dalam perkara tersebut telah didukung sejumlah alat bukti kuat, mulai dari hasil visum resmi, keterangan saksi-saksi, rekomendasi UPT PPA Provinsi Riau, hingga laporan polisi yang kini tengah diproses penyidik.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak pelapor, penyidik disebut telah memeriksa sejumlah saksi dan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak terlapor pada Selasa mendatang. Namun, kuasa hukum menilai proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada tahap pemanggilan.
“Kalau fakta hukum sudah terang, hasil visum jelas, saksi lengkap, lalu penanganan masih lambat, publik tentu berhak mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberikan keadilan kepada korban,” ujarnya.
Dalam visum et repertum Nomor: VER/90/II/2026 yang diterbitkan RS Syafira Pekanbaru, korban disebut mengalami luka serius akibat trauma benda tumpul. Luka tersebut meliputi robekan sepanjang empat sentimeter bagian pipi sebelah kiri, lebam di bawah mata, hingga perdarahan pada selaput mata kiri.
Tak hanya itu, trauma fisik dialami korban juga disebut memicu kontraksi rahim prematur serta nyeri hebat pada bagian tulang belakang lumbal. Dokter pemeriksa bahkan menyimpulkan luka-luka yang dialami korban bisa jadi “mendatangkan bahaya maut.”
“Tindakan pelaku benar-benar tidak berperikemanusiaan. Menyerang seorang ibu hamil hingga mengalami perdarahan mata adalah kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi,” kata Alif.
Kemudian, pihak RAZ Law Firm juga telah melayangkan surat resmi kepada UPT PPA Provinsi Riau guna untuk mengambil hasil pemeriksaan psikologi korban sebagai tambahan alat bukti terkait trauma psikis yang dialami.
Kuasa hukum meminta Polresta Pekanbaru bertindak profesional, transparan, dan tidak membiarkan proses hukum berlarut-larut, terlebih korban merupakan perempuan hamil yang membutuhkan perlindungan hukum dan rasa aman.
“Kami akan mengawal kasus sampai tuntas. Tidak ada kata damai untuk pelaku kekerasan seperti ini. Keadilan harus ditegakkan setinggi-tingginya,” tutupnya. ***

