PROSEDUR PENEGAKAN HUKUM KEJAHATAN GENOSIDA

Hukum0 Dilihat
Alek Prabudi
Advokat PERADI DPC Medan/Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara/Alumni Magister Manajemen Properti dan Penilaian Universitas Sumatera Utara
Bagian II

KEJAHATAN genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan niat untuk menghancurkan, seluruh atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama melalui tindakan seperti:

a. Membunuh anggota kelompok.
b. Menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang berat.
c. Menciptakan kondisi kehidupan yang mengakibatkan kehancuran kelompok.
d. Mencegah kelahiran dalam kelompok.
e. Memindahkan anak-anak secara paksa ke kelompok lain.

Selanjutnya, Pasal 1 Konvensi Genosida 1948 juga menjelaskan bahwa genosida dilarang untuk dilakukan, baik dalam waktu perang maupun dalam masa damai, karena merupakan tindakan kriminal dalam hukum internasional, sebagaimana dinyatakan sebagai berikut:

The Contracting Parties confirm that genocide, whether committed in time of peace or in time of war, is a crime under international law which they undertake to prevent and to punish.

Definisi genosida pada kedua instrumen internasional di atas telah diadopsi ke dalam hukum nasional di Indonesia.

Dalam Pasal 8 Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM), dijelaskan bahwa kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama.

Yurisdiksi International Criminal Court (ICC)

International Criminal Court (ICC) merupakan lembaga peradilan yang bersifat autonomous atau otonom (mandiri).

ICC memiliki kewenangan untuk mengadili individu yang dituduh terlibat dalam tindakan genosida, pelanggaran hak asasi manusia, serta kejahatan perang. Institusi ini berkedudukan di Den Haag, Belanda.
Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) merupakan pengadilan yang bertugas mengadili seseorang atau meminta pertanggungjawaban pidana seseorang atas tindak pidana yang diperbuat.

Selanjutnya, landasan pendirian Mahkamah Pidana Internasional adalah Statuta Roma yang mulai berlaku setelah mendapatkan ratifikasi dari 60 (enam puluh) negara. Pada tahun 2002, jumlah ratifikasi yang dibutuhkan telah terpenuhi sehingga secara sah Statuta Roma mulai diterapkan.

Kejahatan genosida merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum internasional yang paling serius karena menyerang eksistensi suatu kelompok manusia berdasarkan identitas nasional, etnis, ras, atau agama.

Genosida tidak hanya menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar, tetapi juga mengancam nilai-nilai kemanusiaan universal yang diakui oleh masyarakat internasional.

Oleh karena itu, kejahatan ini dikategorikan sebagai the crime of crimes (kejahatan di atas segala kejahatan) karena dampaknya yang sangat luas terhadap kehidupan manusia, perdamaian, dan keamanan internasional.

Pengaturan mengenai genosida pertama kali dirumuskan secara komprehensif dalam Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide yang disahkan oleh United Nations pada tahun 1948.

Konvensi tersebut menegaskan bahwa genosida merupakan kejahatan menurut hukum internasional yang harus dicegah dan dihukum, baik dilakukan pada masa perang maupun masa damai.

Selanjutnya, ketentuan mengenai genosida diadopsi ke dalam Rome Statute sebagai dasar hukum pembentukan International Criminal Court (ICC).

ICC dibentuk sebagai pengadilan pidana internasional permanen yang memiliki kewenangan untuk mengadili pelaku kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

Kehadiran ICC merupakan respons masyarakat internasional terhadap berbagai tragedi kemanusiaan yang menunjukkan bahwa mekanisme hukum nasional sering kali tidak mampu atau tidak bersedia menindak para pelaku kejahatan internasional.

Dalam konteks tersebut, ICC berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum internasional yang bertujuan mengakhiri impunitas dan memastikan pertanggungjawaban pidana individu atas kejahatan-kejahatan yang paling serius.

Penegakan hukum kejahatan genosida pada ICC dilaksanakan berdasarkan prinsip komplementaritas (complementarity), yaitu bahwa pengadilan nasional tetap memiliki kewenangan utama untuk melakukan penyidikan dan penuntutan.

ICC hanya dapat menjalankan yurisdiksinya apabila negara yang berwenang tidak mampu (unable) atau tidak mau (unwilling) melakukan penegakan hukum secara efektif.

Dengan demikian, ICC tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem peradilan nasional, melainkan sebagai pelengkap guna menjamin tegaknya keadilan internasional.
Dalam praktiknya, penegakan hukum genosida menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait pembuktian unsur niat khusus (dolus specialis) untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok yang dilindungi. Unsur tersebut merupakan karakteristik utama yang membedakan genosida dari kejahatan internasional lainnya.

Oleh karena itu, proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di ICC memerlukan pembuktian yang komprehensif terhadap perbuatan pelaku maupun tujuan yang melatarbelakangi tindakan tersebut.

Berdasarkan uraian tersebut, kajian mengenai penegakan hukum kejahatan genosida pada ICC menjadi penting untuk memahami mekanisme pertanggungjawaban pidana internasional, syarat-syarat yurisdiksi, proses hukum acara, serta tantangan pembuktian yang dihadapi dalam upaya mewujudkan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejahatan genosida di masa mendatang.

Pelanggaran Terhadap Prinsip Proporsionalitas dalam Kasus Penyerangan Israel ke Jalur Gaza Menurut Hukum Humaniter Internasional, Diponegoro Law Journal, Vol. 6, No. 2, 2017.

Tahapan Penegakan Hukum Kejahatan Genosida

Tahapan penegakan hukum terhadap kejahatan genosida, yang diklasifikasikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, meliputi investigasi awal, pengumpulan bukti, penuntutan, hingga proses peradilan di pengadilan nasional maupun internasional, dengan puncaknya berupa penjatuhan sanksi pidana dan pemulihan bagi korban.

Proses penegakan hukum genosida terstruktur melalui serangkaian tahapan berikut:

a. Penyelidikan dan Pengumpulan Bukti (preliminary examination). Penyelidik (seperti Komnas HAM di Indonesia atau tim khusus PBB) mengumpulkan bukti permulaan yang cukup mengenai unsur kesengajaan pelaku untuk memusnahkan suatu kelompok berdasarkan ras, etnis, agama, atau kebangsaan.

b. Penyidikan (investigation). Otoritas yang berwenang secara resmi memeriksa saksi, korban, dan tersangka untuk melengkapi berkas perkara agar memenuhi standar hukum pidana.

c. Penuntutan. Jaksa penuntut umum (termasuk jaksa pada Mahkamah Pidana Internasional) mendakwa tersangka dengan dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida berdasarkan bukti yang sah.

d. Proses Peradilan (trial). Kasus disidangkan di pengadilan. Di Indonesia, perkara ini ditangani oleh Pengadilan HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000. Di tingkat global, penegakan hukum dapat dilakukan melalui pengadilan internasional (ICC) atau mekanisme internasional lainnya.

e. Putusan dan Sanksi (judgement and sentencing). Majelis hakim memberikan putusan bersalah atau bebas. Jika terbukti, pelaku dijatuhi hukuman (seperti pidana penjara atau denda) dan dapat diwajibkan memberikan kompensasi kepada korban.

f. Banding (appeal). Upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang diputus bersalah kepada tingkat peradilan berikutnya.

g. Pemulihan Korban (Rehabilitasi). Upaya komprehensif untuk memulihkan hak fisik, psikologis, dan sosial korban serta keluarga yang terdampak.

Syarat Terpenuhinya Persidangan Genosida pada International Criminal Court (ICC)
Agar suatu perkara genosida dapat disidangkan di International Criminal Court, tidak cukup hanya terdapat dugaan pembunuhan massal atau kekerasan yang luas.

ICC harus memastikan terpenuhinya sejumlah syarat yurisdiksi, admissibility, dan pembuktian awal sebagaimana diatur dalam Rome Statute.

1. Perbuatan Harus Termasuk Kejahatan Genosida Jaksa harus dapat menunjukkan adanya dugaan perbuatan yang termasuk salah satu tindakan genosida, yaitu:

a. Membunuh anggota kelompok tertentu.

b. Menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang berat.

c. Menciptakan kondisi kehidupan yang mengakibatkan kehancuran kelompok.
d. Mencegah kelahiran dalam kelompok.

e. Memindahkan anak-anak secara paksa ke kelompok lain.
Kelompok yang dilindungi terbatas pada:

a. Kelompok nasional.
b. Kelompok etnis.
c. Kelompok ras.
d. Kelompok agama.

2. Adanya Niat Khusus (Dolus Specialis) Ini merupakan unsur terpenting dalam genosida. Jaksa harus menunjukkan adanya niat untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok yang dilindungi tersebut.

Tanpa pembuktian niat khusus ini, perbuatan yang sangat kejam sekalipun mungkin hanya dikualifikasikan sebagai:

a. Kejahatan terhadap kemanusiaan; atau
b. Kejahatan perang.

Karena itu, tidak semua pembunuhan massal secara otomatis merupakan genosida.

3. ICC Memiliki Yurisdiksi
ICC hanya dapat mengadili apabila:

a. Yurisdiksi Teritorial, kejahatan terjadi di wilayah negara peserta Statuta Roma.

b. Yurisdiksi Personal, pelaku adalah warga negara peserta Statuta Roma.

c. Deklarasi Penerimaan Yurisdiksi, negara bukan peserta menerima yurisdiksi ICC untuk kasus tertentu.

d. Rujukan Dewan Keamanan PBB, United Nations Security Council merujuk situasi tersebut kepada ICC.

4. Perkara Dapat Diterima (Admissibility) ICC menerapkan prinsip komplementaritas. Perkara hanya dapat disidangkan apabila negara yang berwenang:

a. Tidak mau melakukan penuntutan secara sungguh-sungguh (unwilling).
b. Tidak mampu melakukan penuntutan (unable).

Jika negara yang bersangkutan sedang melakukan penyidikan dan penuntutan secara nyata dan independen, ICC biasanya tidak akan mengambil alih perkara.

5. Tingkat Keseriusan (Gravity)
Perkara harus memiliki tingkat keseriusan yang memadai. Faktor yang dinilai antara lain:

a. Jumlah korban.
b. Skala kejahatan.
c. Dampak terhadap masyarakat.
d. Posisi pelaku.
e. Tingkat kekejaman.

ICC umumnya memprioritaskan pelaku yang paling bertanggung jawab, seperti kepala negara, komandan militer, atau pemimpin organisasi.

Tidak mau melakukan penuntutan secara sungguh-sungguh (unwilling) ditunjukkan dengan adanya kesengajaan untuk melindungi pelaku dari tanggung jawab hukum atau melalui proses peradilan yang tidak independen maupun tidak memihak.

Tidak mampu melakukan penuntutan (unable) ditunjukkan dengan runtuhnya sistem peradilan nasional secara total sehingga negara tidak mampu menghadirkan terdakwa ataupun mengumpulkan bukti.

Komplementaritas pada dasarnya merupakan suatu prinsip yang memprioritaskan pelaksanaan sistem peradilan nasional di atas peradilan internasional dalam usaha menindak pelaku kejahatan internasional.

Dalam hal peradilan nasional dianggap tidak mau atau tidak mampu melaksanakan yurisdiksinya, peradilan internasional mengambil alih dan memastikan para pelaku kejahatan diadili serta dihukum.

Republik Indonesia telah mengimplementasikan Pengadilan Hak Asasi Manusia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 serta Pasal 598 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023) yang mengatur mengenai tindak pidana genosida. (bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *