Polsek Tenayan Raya Putus Jaringan Sabu Lintas Negara

oleh -
oleh

PEKANBARU, Saturealita.com– FE alias Edi (45), HD alias Ewin (33), DA alias Dira (25), MI alias Idris (27) dan KH alias Udin (34) tak lagi dapat menghirup udara segar. Kelima tersangka (TSK), kasus kepemilikan barang haram alias narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan oleh pria inisial D yang saat ini sedang diburu.

Kelima TSK diciduk jajaran Polsek Tenayan Raya dengan barang bukti yang memberatkan. Penangkapan dimulai dari DPO atas nama FE pada Selasa (22/2/2022) pukul 18.00 WIB di Hotel Grand Palance Jalan Kuantan Raya, Kelurahan Limapuluh. Dari tsk FE ini, diamankan satu unit handphone merk Nokia (warna hitam) dan dua bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1 gram. Barang ini disita dalam berkas perkara tersangka atas nama MN.

“Tersangka kita dijerat dengan pasal 114 atau 112 jo Pasal 132 RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkap Kapolsek Tenayan Raya Kompol Manapar Situmeang SIK SH MH.

 

Kompol Manapar dan jajaran lalu melakukan mengembangkan lebih lanjut dengan mengintrogasi tersangka FE. Introgasi itu menghasilkan satu nama tersangka lain, HD yang tak lain adalah teman tsk FE.

Jajaran Polsek Tenayan Raya bergerak cepat untuk mengamankan sdr HD. Setelah itu diketahui saudara HD masih menyimpan barang bukti lain. Barang haram itu masih disimpan istrinya, DA alias dira. Saat dilakukan penangkapan Dira di Jalan Sail, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya ditemukan satu bungkus plastik berisi 15 bungkus paket sabu-sabu dalam kantong celana jeansnya.

Atas keterangan keduanya maka dilakukan penggeledahan kembali di rumah tersangka, Jalan Utama, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya. Di rumah itu ditemukan barang bukti tambahan dua unit timbangan digital elektrik (warna hitam dan silver) serta satu bungkus plastik berisi empat paket sabu. Maka seluruh barang bukti dan tersangka diamankan ke Polsek.

Tidak sampai disitu saja, atas pengakuan HD jajaran Polsek Tenayan Raya bergerak lagi untuk mengamankan KH alias Udin. Dalam penggeledahan di rumah Udin, yang disaksikan Pembantu Polsek Tapung (PPT) dan Ketua RT setempat, maka ditemukan lagi barang bukti jenis sabu.

Sdr KH als Udin sendiri berperan sebagai penyedia tempat untuk melakukan uji coba atau tester sabu yang akan dibeli/jual. Karena mereka bermaksud untuk menggunakan barang haram itu bersama-sama. Dan sekitar pukul 08.00 WIB, dilakukan pula penangkapan tersangka atas nama MI alias Idris. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti sabu.

“Ternyata HE adalah orang kepercayaan D. Saat ini kami sedang memburu tsk D,” jelas Kompol Manapar.(***)